Pengertian At-Takaful Dalam Asuransi
Syariah
(Sumber: www.syakirsula.com)
At- Takaful (Tolong-Menolong)
Istilah lain yang sering digunakan untuk
asuransi syariah adalah Takaful. Kata Takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang secara etimologis
berarti menjamin atau saling menanggung. Kata Takaful [1] sebenarnya tidak
dijumpai dalam al-Quran. Namun demikian, ada sejumlah kata yang seakar kata
dengan Takaful, seperti dalam surat Thahaa (QS. 20:40): Idz tamsyi ukhtuka
fataquulu hal adullukum `ala mayyak fuluhu artinya : ketika saudara yang
perempuan berjalan lalu berkata kepada fir`aun:” bolehkah saya menunjukkan
kepadamu orang yang memeliharanya”. Pengertian memelihara manusia dalam hal ini
adalah bayi Musa.Yakfulu dapat juga diartikan menjamin seperti dalam surat
an-Nisaa (QS 4:85)waman yasyfa` syafa`atan sayyiatan yakun lahuu kiflun minha
artinya :”barangsiapa yang memberi syafa`at (melindungi hak-hak orang dari
kemudharatannya) yang buruk, niscaya ia akan memikul (resiko) bahagian daripadanya”.
Secara istilah, menurut KH Latif
Mukhtar,MA [2] mungkin istilah Takaful berasal dari fikrah atau konsep Syekh
Abu Zahra, seorang faqih di Mesir yang menulis buku al-Takaful al-Ijtimaa`i fi
al-Islam (social security in Islam atau jaminan social dalam Islam).
Takaful, [3] dalam pengertian mu`amalah
ialah: saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan
yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko
ini dilakukan atas dasar saling tolong
menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru`
(dana Ibadah, sumbangan, derma) yang ditujukan untuk menanggung resiko. Takaful
dalam pengertian ini sesuai dengan al-Quran surat al-Maaidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ (المائدة: 2).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2)
Menurut Syekh Abu Zahra [4], yang
dimaksud dengan al-Takaful al-Ijtima`i itu ialah bahwa setiap individu suatu
masyarakat berada dalam jaminan atau
tanggungan masyarakatnya. Setiap orang yang memiliki kemampuan menjadi penjamin dengan suatu kebajikan bagi
setiap potensi kemanusiaan dalam masyarakat sejalan dengan pemeliharaan
kemaslahatan individu, dalam hal menolak yang merusak dan memelihara yang baik
agar terhindar dari berbagai kendala pembangunan masyarakat yang dibangun diatas dasar-dasar yang benar. Ungkapan yang
paling tepat untuk makna al-Takaful al-Ijtima`i kata Syekh Abu Zahra ialah
sabda Nabi SAW:
اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ
يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا (رواه مسلم عن أبي موسى)
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain
ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim
dari Abu Musa al-Asy’ari)
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ
وَتَعَاطُفِهِمْ مِثْلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ
الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَى (رواه مسلم عن النعمان بن بشير)
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih
sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu
bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari
Nu’man bin Basyir)
Takaful dalam pengertian muamalah
diatas, ditegakkan diatas tiga prinsip dasar yaitu [5] :
1. Saling Bertanggung Jawab.
Banyak Hadits Nabi SAW seperti yang
diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yang
mengajarkan bahwa hubungan orang-orang yang beriman dalam jalinan rasa kasih
sayang satu sama lain, ibarat satu badan, bila satu bagian tubuh sakit maka
seluruh anggota tubuh akan turut merasakan penderitaan
“Setiap orang dari kamu adalah pemikul
tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang dibawah
tanggung jawab kamu” (HR Bukhari Muslim)
“Tidak sempurna keimanan seorang mu`min
sehingga ia menyukai sesuatu untuk saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu
itu untuk dirinya sendirinya” (HR Bukhari Muslim)
2. Saling Bekerjasama dan Saling
membantu.
Allah SWT memerintahkan agar dalam
kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai tolong-menolong dalam kebajikan dan
taqwa, sebagaimana firmanNya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ (المائدة: 2).
“…..Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan
dan taqwa, janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS al-Maidah
5:2)
Hadits Nabi SAW mengajarkan bahwa orang
yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh
Allah. Allah akan menolong hambanya selagi ia menolong saudaranya.
3. Saling Melindungi
Hadits Nabi SAW mengajarkan bahwa belum sempurna keimanan
seseorang yang dapat tidur dengan nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan
tetangganya menderita kelaparan.
“Orang muslim adalah orang yang
memberikan keselamatan kepada sesama muslim dari gangguan perkataan dan
perbuatan”.
Dasar pijak Takaful dalam asuransi
mewujudkan hubungan manusia yang Islami diantara para pesertanya yang sepakat
untuk menangung bersama antara mereka, atas resiko yang diakibatkan musibah
yang diderita oleh peserta sebagai akibat dari kebakaran, kecelakaan, kehilangan,
sakit dan sebagainya. Semangat asuransi Takaful adalah menekankan kepada
kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan di antara peserta.
Persaudaraan di sini meliputi dua bentuk: persaudaraan berdasarkan kesamaan
keyakinan (ukhuwah islamiayah) dan persaudaraan atas dasar kesamaan derajat
manusia (ukhuwah insaniyah)[6].
Dalam praktek kehidupan bermasyarakat,
para sahabat telah memberikan contoh yang indah tentang takaful ijtima`i, yaitu
tatkala kaum muhajirin telah sampai di Maqdinah
Al Munawarah, dan Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum
anshar, maka orang anshar saling berlomba dalam memberikan penghormatan kepada
kaum muhajirin. Ada seseorang anshar yang berkata kepada seorang muhajirin, “pilihlah di antara harta
kekayaanku yang kamu sukai, saya akan memberikannya kepadamu. Dan pilihlah di
antara istriku yang kamu suka, saya akan menceraikannya dan nikahilah”[7]
Ini adalah gambaran dari sebuah
masyarakat yang menjadikan kecintaan kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin
sebagai landasan prilaku mereka. Contoh lain, diriwayatkan bahwa
orang-orang yang terluka pada perang Yarmuk menolak air yang disodorkan kepada
mereka meski mereka dalam keadaan haus. Masing-masing menyodorkan ait tersebut
kepada temannya yang sedang terluka meski ia sendiri sangat membuthkan, karena
yakin bahwa saudaranya itu lebih membutuhkannya. Akhirnya semuanya meninggal
demi untuk menyelamatkan nyawa teman. Itulah takaful ijtima`i .
Allah swt berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran”
Sumber: Dikutip dari buku, Muhammad
Syakir Sula, “Asuransi Syariah (Life and General) – Konsep dan Sistem
Operasional”, Penerbit Gema Insani,
Jakarta, 2004, Bab II, hal 32-35.
________________________________________
[1] Juhaya S Praja. Asuransi Takaful.
Pranata, Edisi I, 1994
[2] Latif Mukhtar, Gerakan kembali ke
Islam. Rosda. Bandung. 1998, hal 127
[3] Muhammad Syakir Sula. Konsep
Asauransi Dalam Islam. PPM Fi Zhilal. Bandung. 1996, hal 1
[4] Abu Zahrah, Muhammad, At-Takaful
al-Ijtima`i Fil Islam. 1964. Darul Qaumiyyah lil Tiba`ah wal Nasyr. Kairo
[5] Syarikat Takaful Malaysia. Panduan
Syarikat Takaful Malaysia. 1984, hal 11 – 15
[6] Juhaya S. Praja,Dr.,Daya Saing
Asuransi Takaful Menuju Era Liberalisasi Ekonomi, Makalah Seminar Asuransi
Islam, FMIPA Unpad, Tanggal 11 Pebruari 1995
[7] Muhammad bin Ahmad Ash-Shalih,
At-Takaful alIjtima`i Fii Asy Syari`ah Al Islamiyah wa Dauruhu fii Himaayah al
Maal al `Aam wa al Khaash, Universitas Ibn Sa`ud, Saudi Arabia, 1407 H, hal 112
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !