Headlines News :
Home » » Pengertian Asuransi Syariah (At-Ta’min)

Pengertian Asuransi Syariah (At-Ta’min)

Written By Unknown on Jumat, 25 Januari 2013 | 02.30



Pengertian Asuransi Syariah (At-Ta’min)
(Sumber: www.salingmelindungi.com)

Pengertian Asuransi (at-Ta`min)
1.  Pengertian Asuransi (Konvensional)
Kata “asuransi” berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda
disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantiekemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung,dan geassureerde bagi tertanggung[1].

Banyak definisi tentang asuransi (konvensional), menurut Robert I. Mehr [2]asuransi adalah A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektive dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut)

Mark R. Greene[3] mendefenisikan asuransi sebagai  An economic institution that reduces risk by  combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits. ( Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan dibawah satu menegemen dan kelompok obyek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang mana diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).Sedangkan C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins[4], melihat asuransi dari dua sudut pandang, pertama adalah  Insurance is the protection against financial loss by aninsurer (Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko finansial oleh penanggung), sedangkan kedua adalah  Insurance is a device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined through actual or promised contributions to a fund out of which claimants are paid (Asuransi adalah alat yang mana resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim)
Definisi asuransi sebetulnya bisa diberikan dari berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis, sosial, ataupun berdasarkan pengertian matematika. Itu berarti bisa lima definisi bagi asuransi.Tidak ada satu definisi yang bisa memenuhi masing-masing sudut pandang tersebut. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya terdapat kelima aspek tersebut, yaitu aspek ekonomi, hukum, sosial, bisnis, dan aspek matematika[5].

Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 2  Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian[6]: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung       mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Sedangkan  ruang lingkup Usaha Asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

2.   Pengertian Asuransi (Syari`ah)
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta`min, penanggung disebut mu`ammin, sedangkan tertanggung disebut mu`amman lahu atau musta`min [7]At-Ta`mindiambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut[8], sebagaimana firman Allah:
üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ   

“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy,106:4).

Dari kata tersebut muncul kata-kata yang berdekatan seperti[9]:
al-amanatu minal khaufi ) : aman dari rasa takut
al-amanatu dhiddal khiyanah ) : amanah lawan dari khianat
al-imanu dhiddal kufur ) : iman lawan dari kufur
i’thoul amanah/al-amana ) : memberi rasa aman

Dari arti terakhir diatas, dianggap paling tepat untuk mendefinisikan istilah At-Ta`min, yaitu:
“Men-ta`min-kan sesuatu, artinya adalah: seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan “seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya”[10]

Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar yaitu al kifayah(kecukupan) dan al amnu (keamanan). Sebagaimana firman Allah swt: “…Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”, sehingga sebagian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan, mereka menyebutnya dengan al amnu al qidza`I (aman komsumsi). Dari prinsip tersebut Islam mengarahkan kepada ummatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang atau untuk keluarganya sebagaimana nasehat Rasul kepada Sa`ad bin Abi Waqash[11] agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat[12]
Al-Fanjari  mengartikan tadhamun, takaful, at-ta`min atau asuransi syariah  dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta`min ke dalam tiga bagian, yaitu ta`min at-taawuniy, ta`min al tijari, dan ta`min al hukumiy[13]

Menurut Mushtafa Ahmad Zarqa [14], makna asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya,asuransi adalah cara atau metoda untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktifitas ekonominya.

Husain Hamid Hisan [15], mengatakan Asuransi adalah sikap ta`awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapih, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing masing peserta. Dengan pemberian (derma) tersebut mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh perserta yang tertimpa musibah. Dengan demikian asuransi adalah ta`awun yang terpuji, yaitu saling menolong dalam berbuat kebajikan dan takwa. Dengan ta`awun mereka saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka.

Dalam bukunya `Aqdu at-Ta`min wa Mauqifu asy-Syari`ah al Islamiayah Minhu[16], az Zarqa juga mengatakan, sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta`awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka. Mereka (para ulama ahli syariah) mengatakan bahwa dalam penetapan semua hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, Islam bertujuan agar suatu masyarakat hidup berdasarkan atas asas saling menolong dan menjamin dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

Dengan demikian maka asuransi dilihat dari segi teori dan sistem, tanpa melihat sarana atau cara-cara kerja dalam merealisasikan sistem dan mempraktekkan teorinya, sangat relevan dengan tujuan-tujuan umum syariah dan diserukan oleh dalil-dalil juz`inya. Dikatakan demikian karena asuransi dalam arti tersebut adalah sebuah gabungan kesepakatan untuk saling menolong, yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapih, antara sejumlah besar manusia, tujuannya adalah menghilangkan atau meringankan kerugian dari peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa sebagian mereka, dan jalan yang mereka tempuh adalah dengan memberikan sedikit pemberian (derma) dari masing-masing individu.

Asuransi dalam pengertian ini dibolehkan, tanpa ada perbedaan pendapat. Tetapi perbedaan pendapat timbul dalam sebagian sarana-sarana kerja yang berusaha merealisasikan dan mengaplikasikan teori dan sistem tersebut, yaitu akad-akad asuransi yang dilangsungkan oleh para tertanggung  bersama perseroan-perseroan asuransi.[17]

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)[18] dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi defenisi tentang asuransi sebagai berikut: Asuransi syariah (Ta`min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha  saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru` yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dari definisi diatas nampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan “ta`awun”, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan tolong menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko)[19].
Oleh sebab itu, premi pada Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru`. Dana Tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi. SedangkanTabarru` adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general insurance).

Sumber: Dikutib dari buku Muhammad Syakir Sula, “Asuransi Syariah (Life and General) – Konsep dan Sistem Operasional”, Penerbit  Gema Insani, Jakarta, 2004, Bab II, hal 26-30.


[1] Ali Yafie,KH, Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial,Penerbit Mizan, Bandung, 1994, hal 205-206. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, UGM, Yogyakarta, 1982, hal 7
[2] Robert I Mehr, Life Insurance Theory And Practice, 1985,Business Publication Inc. hal.
[3] Mark R. Greene, Life And Health Insurance Companies As Financial Institutions,1984,LOMA,hal.
[4] C. Arthur Williams Jr. and Richard M. Heins, Risk Management and Insurance, fifth edition, 1987, Mc.
Graw-Hill Book Company, hal. 214-215.
[5] Herman Darmadi, Manajemen Asuransi, 2000, Bumi Aksara, Jakarta, hal 2-3.
[6] Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan
Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI, hal 2-3
[7] Jubran Ma`ud,Al Ra`id, Mu`jam Lughawy `Ashry, Bairut,Dar Al`Islami Li Al Malayin, t.t, jilid I,h.30
[8] Salim Segaf Al Jufri, Ar Riba wa Adhraruhu alal Mujtama` Al Islami, 1400 H, hal 219
[9] Latif Abdul Mahmud Al Mahmud, At Ta`min Al Ijtima`I Fi Dhanu`I As Syari`ah Al Islamiyah, Dar An Nafais, Bairut, 1994, hal 25, saya kutip dari Ahmadi Sukarno, Asuransi Islam Dalam Tinjauan Sejarah Dan perspektif Ulama, Pasca Sarjana UIN, 2003, hal 9
[10] Majma`ul Lughah Al Arabiyah, Al Mu`jam Al Wasit, Mesir, 1960, hal 27-28
[11] Abdul Baqi, Muhammad Fuad, Al Lu`lu` wal Marjan. Hal:2/471, hadits:1053
[12] www.Qarodowi.net
[13] Al-Fanjari, Muhammad Syauqi, Al Islam wa al Ta`min, Riyadh, 1994, hal 23
[14] Mushthofa Ahmad Zarqa, Al Ightishodi Al Islamiyah – Nidzomutta`min …..,Bairut,Dar al Fikr,1968
[15] Husain Hamid Hisan, Hukmu Asy-syarii`ah Al Islamiyyah Fii `Uquudi At-Ta`miin, Daru Al I`tisham, Kairo, hal 2
[16] Dikutip dari Husain Hamid Hisan, Ibid hal 3
[17] Husain Hamid Hisan, Ibid hal 4
[18] Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
[19] Huzaemah T. Yanggo, Asuransi Hukum dan Permasalahannya, Jurnal AAMAI Tahun VII No 12-2003,  halaman 23


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. CATATANKU - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template