ISTILAH SYARIAH PADA KATA BANK SYARIAH
Oleh Bapak: Irfan Syauqi Beik
Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Istilah syariah pada kata bank
syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah di negara-negara Islam di luar
Indonesia tidak pernah dipakai. Yang benar adalah istilah Islam seperti Islamic
bank, Islamic inssurance, Islamic economy, dll. Kenapa di Indonesia masih
membikin istilah syariah itu? Memang jika kita bandingkan antara Indonesia dan
negara-negara lain di dunia, apakah Timteng, ASEAN atau bahkan Eropa, istilah
ekonomi syariah, bank dan keuangan syariah, asuransi syariah, bursa syariah,
dan lain-lain, hanya ditemukan di negara kita. Sedangkan negara-negara lain
menggunakan istilah ekonomi Islam ataupun bank dan keuangan Islam. Paling
tidak, ada dua alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, alasan historis.
Secara historis, istilah ekonomi
syariah lahir seiring dengan kemunculan bank syariah yang pertama di tanah air
pada awal dekade 90-an, yang pada saat itu diresmikan oleh (alm) Presiden
Soeharto. Sebagaimana diketahui, kelahiran bank syariah tersebut dibidani oleh
MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia).
Ketika para tokoh kedua ormas tersebut datang bersilaturahmi kepada Pemerintah,
baik Presiden maupun Menteri Keuangan, mereka menawarkan sejumlah istilah untuk
bank yang akan dibentuk tersebut, antara lain bank Islam atau bank syariah.
Dengan sejumlah pertimbangan,
pemerintah pada saat itu mengusulkan istilah bank syariah, dan bukan bank
Islam. Akhirnya, demi kemaslahatan yang lebih besar, para tokoh umat tersebut
menyepakati istilah bank syariah. Hal tersebut sangat wajar, mengingat “bank
tanpa bunga” merupakan terminologi yang masih sangat asing ketika itu. Sejak
saat itulah kemudian istilah bank syariah digunakan dan diperkenalkan secara
resmi kepada publik. Hal ini berdampak pada penamaan instrumen lainnya, seperti
asuransi dan pasar modal, menjadi asuransi syariah dan pasar modal syariah.
Kedua, alasan legal formal. Akibat latar belakang historis tersebut, maka
istilah syariah kemudian diadopsi dan masuk ke dalam sistem hukum kita,
sehingga menjadi legal. Contohnya adalah UU Perbankan Syariah No 21/2008, dan
UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No 19/2008. Dengan demikian, kata
“syariah” yang menempel pada industri maupun ilmu ekonomi dan keuangan berbasis
agama Islam ini pada dasarnya telah menjadi istilah yang bersifat legal formal.
Walaupun begitu, meski istilahnya adalah ‘ekonomi syariah’ atau ‘bank syariah’,
tetapi mereka sesungguhnya mencerminkan ekonomi Islam ataupun bank Islam. Tidak
ada pertentangan di antara kedua terminologi tersebut. Inilah yang melatarbelakangi
kenapa Indonesia menggunakan istilah syariah, dan bukan Islam secara langsung.
Namun untuk publikasi ke luar negeri, kita tetap menggunakan istilah Islamic
economics, Islamic banking and finance, Islamic insurance, dan sebagainya.
Wallahu’alam. Wassalaamualaikum wr wb
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !