MLM
DALAM TINJAUAN ISLAM
Di zaman modern
sekarang ini, sangat banyak berkembang aktivitas bisnis di tengah masyarakat
diantaranya Multi Level Marketing (MLM) Uang. Jumlah perusahaan yang bergerak
di bidang ini cukup besar. Menurut Harian Waspada (11-6-1999), kini ada 19 lebih perusahaan yang telah terdaftar di Depperindag diantaranya PT. MLM, PT. KTI,
Millenium, Central Bisnis Marketing Global, PT. BMA, CBS, dll.
Bisnis MLM ini sangat
menggoda dan menggiurkan banyak orang, karena dalam waktu relatif singkat
seseorang yang masuk menjadi anggota akan mendapat keuntungan yang besarnya
luar biasa, jauh melebihi bunga deposito perbankan. Kalau bunga deposito
perbankan sekitar 30% setahun (2,5% sebulan), maka MLM PT. BMA misalnya berani
memberikan keuntungan 700% setahun (40-60% sebulan). Dengan demikian, bisnis
ini sanggup memberikan imbalan hampir dua puluh kali lipat dari bunga deposito
perbankan.
Karena imbalan yang
besar itulah, maka ratusan ribu manusia sebagian besar diantaranya adalah umat
Islam ikut ambil bagian. Keikutsertaan umat Islam memasuki bisnis tersebut
bukan saja karena keinginan mencari untung besar dalam waktu singkat, tetapi
juga disebabkan karena mereka belum memahami prinsip muamalah dalam Islam yang
berlandaskan Al Quran, umat juga banyak yang belum mengetahui kaedah, konsep
dan filsafat ekonomi Islam. Tegasnya, pengetahuan umat Islam tentang hukum
bisnis tersebut masih rendah.
Semaraknya umat Islam
memasuki bisnis ini, semakin meningkat karena ada tokoh masyarakat yang dengan
keilmuan dangkal membolehkan saja bisnis tersebut dan bahkan ikut pula bermain
didalamnya.
Sebagaimana yang telah
dikemukakan diatas, bahwa di Medan, sudah terdapat 19 perusahaan yang bergerak
di bidang MLM tersebut dan tentunya hampir jutaan manusia yang bergelut
didalamnya. Karena itu, adalah menjadi sebuah kewajiban bagi ulama untuk
memberikan penjelasan hukum islam mengenai status bisnis tersebut, agar
masyarakat muslim tidak terjebak kepada bisnis dan rezeki yang haram.
Yang dimaksudkan dengan
MLM dalam tulisan ini adalah bisnis MLM yang mengkhususkan bisnisnya dalam
bentuk penggandaan uang atau jual beli barang murah dengan harga yang sangat
mahal secara irrasional dan tidak realistis. MLM yang dibahas dalam tulisan ini
adalah MLM yang berjumlah 19 perusahaan diatas dan MLM yang seumpamanya.
TINJAUAN
AL QURAN TERHADAP MLM
Salah satu prinsip
muamalah yang sangat ditekankan Al Quran ialah bahwa dalam suatu bisnis tidak
boleh terjadi kezaliman antara satu pihak terhadap pihak lain. Al Quran denan
tegas menyatakan prinsip bisnis tersebut “La Tazhlimun wa La Tuzhlamun” (QS
2:79). Artinya, kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
Ayat ini menghendaki
bahwa setiap aktivitas muamalah tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi pihak
lain. Nabi bersabda “La dharara wa la dhirara” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Artinya,
tidak memudaratkan diri dan tidak memudaratkan orang lain. Sedangkan sistem
MLM, bagaimanapun, dipastikan akan menimbulkan kerugian besar di belakang hari
bagi sebagian besar anggota yang masuk belakangan. Mengapa bisa dipastikan
bisni MLM akan merugikan banyak orang? Logika yang sehat pasti bisa menjawab
pertanyaan tersebut.
Bila jumlah orang yang
masuk sebagai anggota berkurang (menurun), maka perusahaan ini akan macet.
Penurunan jumlah anggota yang masuk di masa depan karena jumlah manusia terbatas
dan manusia makin pintar. Apalagi sistem MLM ini mencapai titik jenuh, maka
perusahaan akan hancur. Akibatnya, sebagian besar orang-orang yang masuk
belakangan akan dirugikan. Usahkan keuntungan, modal mereka pun tak dapat
dikembalikan, tetapi biasanya begitu jumlah setoran mulai stagnan, kantor MLM
secara tiba-tiba tutup dan direkturnya pun melarikan diri. Uang nasabah yang
masih banyak ditangannya raib tak berbekas.
Artinya, hanya orang
yang terdahulu masuk yang mendapatkan keuntungan, sedangkan orang-orang yang
masuk belakangan dipastikan sekali akan mengalami kerugian. Bagaimana mungkin
seseorang mendapat uang yang lebih besar dari modal awalnya kalau bukan mengambil
uang orang yang masuk belakangan. Orang yang masuk belakangann akan mengambil
uang orang lain yang masuk lebih belakangan. Dan begitulah seterusnya secara
berantai. Maka orang yang masuk paling belakang itulah yang akan mengalami
kerugian. Apaka Islam memperbolehkan bisnis yang merugikan (menzalimi) ribuah
nasabah MLM yang masuk paling akhir (belakan), tentu jawabannya tidak.
Hal itu dengan jelas
dan secara mudah dipahami dari sistem perputaran uang di MLM. Bahwa imbalan
yang besar yang diberikan kepada setiap anggota yang lebih awal masuk adalah
berasal dari uang anggota lain yang masuk kemudian dan begitulah seterusnya.
Jadi sistem yang digunakan untuk mengembalikan uang orang dalam jumlah yang
lebih besar itu ibarat gali lubang tutup lubang.
Sistem tersebut mudah
dipahami melalui gambar piramida yang kembali mengerucut. Dari gambar piramida
tersebut terlihat perkembangan anggota MLM dimasa depan, akan mengalami titik
jenuh yang diawali dengan pertumbuhan tetap. Bila ini yang terjadi maka
perusahaan akan sulit mengembalikan imbalan anggota. Mula-mula perusahaan MLM
menunda waktu jatuh tempo pengembalian uang anggota, karena menunggu
orang-orang (anggota lain) masuk. Kejadian selanjutnya adalah terjadinya
kemacetan anggota yang masuk, dimana perkembangan MLM sampai titik jenuh
(berhenti). Bila hal ini yang terjadi maka perusahaan MLM bangkrut, dan ribuan
anggota yang masuk belakangan dirugikan.
Sungguh banyak fakta
yang membuktikan kehancuran MLM semacam BMA dan sejenisnya di berbagai negara
di Amerika, Eropa, Taiwan, dsb. Di Indonesia fakta paling nyata kehancuran MLM
ini telah terjadi di Pinrang (Sulawesi Selatan) sehingga sebagian besar nasabah
dirugikan.
Kenyataan ini juga
telah terjadi pada sebagain MLM Medan, dimana saat ini telah ada tiga perusahaan
yang tutup diantaranya, Koperasi Yuspendia (Sunggal), PT. Interjasa Perkasa di
Jln. Kapten Muslim dan Jln. Siantar. Akibatnya milyaran uang nasabah lenyap tak
berbekas. Ribuan orang dirugikan. Karena itu, akhir-akhir ini banyak nasabah
yang mengadukan penipuan itu ke pihak yang berwajib. Kehancuran MLM yanglain
hanya menunggu waktu saja. Cepat atau lambat pasti akan hancur. Inilah hukum
ekonomi yang eksak. Kemudian, pada hari Rabu, 15-6-1999 yang lalu lebih dari 16
milyar uang nasabah (anggota) MLM dilarikan para pengusaha. Selanjutnya berita
Waspada 22/6/1999 melaporkan bhawa 7 bos MLM yang telah melarikan diri,
akibatnya puluhan milyar uang anggota raib. Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis
MLM sangat merugikan masyarakat, bukan membuat orang menjadi kaya, sebagaimana
yang telah ditipukan oleh agen-agen MLM dan orang-orang yang telah sukses
merampas uang orang lewat MLM. (bersambung)
MLM
DALAM TINJAUAN ISLAM (2)
Jadi sekali lagi,
sistem bisnis ini dipasitikan akan mengalami kehancuran di masa depan. Kalau
bisnis ini terus berkembang tentu ia masih dibenarkan di Amerika dan Eropa.
Kehancuran bisnis MLM terjadi, ketika anggota yang masuk kedalam bisnis ini
berkurang atau tetap saja, lantaran sudah terlalu banyak orang yang masuk, maka
bisnis ini tidak mampu lagi memberikan imbalan yang besar. Kalau imbalan
tersebut sudah diberikan kepada anggota yang lebih dahulu masuk, maka orang
yang masuk kemudian akan mengalami kerugian besar dan jumlah orangnya tentu
lebih banyak. Inilah yang dimaksudkan bahwa bisnis MLM, akan mennimbulakn
kemudharatan dan kezholiman dibelakang hari. Hal itu harus dihindari, karena
hukumnya sudah jelas haram, bukan subhat, sebagaimana yang pernah dikatakan
tokoh yang tak memahami sistem bisnis MLM.
Bahwa di Eropa dan
Amerika pada masa lampau, bisnis Yahudi in telah berkembang pesat. Namun,
karena orang-orang Eropa dan Amerika adalah orang-orang yang pintar yang pintar
dalam pengelolaan uang / maka pemerintahnya telah mengeluarkan Undang-Undang
yang secara tegas melarang bisnis tersebut. Di negara asalnya sendiri bisnis
ini telah ditinggalkan, karena bertentangan dengan teori dan logika ekonomi. Mereka
melihat bahwa praktek bisnis MLM tersebut ternyata tidak logis dan merupakan
penipuan besar, karena menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang masuk
belakangan. Bila perkembangan Multi Level ini berada pada pertumbuhan tetap
(stagnan), apalagi menurun sampai titik jatuh, maka terjadilah kehancuran
bisnis tersebut. Korbannya tentu masyarakat banyak yang telah menjadi nasabah.
Masyarakat yang paling belakang akan terzholimi. Setiap bisnis yang menimbulkan
kezholiman bagi pihak lain hukumnya pasti haram. Inilah pandangan Qur’an
tentang MLM (Q.S : 2 : 279).
HASIL
BISNIS HARUS JELAS
Prinsip mu’amalah dalam
Islam menekankan adanya kejelasaan asal usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang
imbalan yang diberikan kepada anggota harus jelas dari mana asalnya. Kalau
seseorang (Si A) menjadi anggapan dan memasukkan uang sebesar Rp. 5.400.000.
Sebulan kemudian uang menjadi Rp. 8.500.000, misalnya, maka si A tadi mendapat
imbalan sebesar 3.000.000. Uang imbalan tersebut itulah yang harus jelas
diputar bagaimana dan dari mana asalnya ?. kalau asal usul imbalan yang
diterima tidak jelas, maka minimal hukumnya syubhat. Kalau sudah diketahui
asalnya, dan asalnya itu sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya menjadi haram,
bukan lagi sekedar syubhat.
Para pengusaha Bisnis
MLM sengaja menyembunyikan cara-cara dalam memutar uang anggota. Hal itu
katanya, rahasia perusahaan. Tetapi, meskipun ia menjaga kerahasiaan bisnisnya,
semua orang sudah tahu, bahwa perputaran uang tersebut, bukan melalui jual beli
barang atau eksport-import akan tetapi melalui arisan berantai gali lubang
tutup lobang.
Kalaupun seandainya
tidak melalui sistem gali lobang tutup lobang, lalu pengusaha menyembunyikan
kerahasiaan asal-usul duit, maka bisnis ini tak bisa melepaskan diri dari
kesyubahatan, bahkan keharaman. Costumer dan membersnya tidak diberitahu proses
pemutaran uang. Dalam prinsip mu’amalah, segala asal usul keuntungan (imbalan)
harus jelas diketahui anggota. Jadi, dari segi mana saja, bisnis MLM ini sulit
diterima Islam.
Kesimpulannya, jika
bisnis uang ini memakai sistem MLM mutlak, status hukumnya haram. Kalau
pengusaha tak mengakui sistem tersebut dan menyembunyikannya, maka hukumnya
miniml syubhat, karena ketidakjelasan asal usul uang imbalan. Kalau ia berkilah
mengatakan bahwa keuntungan itu berasal dari bisnis eksport import misalnya,
maka realitas bisnis harus membuktikannya; apakah ada dalam kenyataan saat ini
keuntungan sebanyak itu ? Atau mungkinkah keuntungan eksport import sebesar itu
? Si pengusaha harus bisa membuktikannya. Namun, realitas menunjukkan bahwa
perputaran uang anggota bukan dalam jual beli atau usaha-usaha productif, tapi
benar-benar implementasi MLM murni. Kalaupun mereka mengatakan ada unsur
bisnis, hal itu ternyata bohong, karena tak ada keuntungan bisnis sebesar itu.
Jadi, semua orang tahu akan kebohongan dan kepalsuan alasan itu.
MEMAKAN
HARTA DENGAN CARA BATHIL
Firman Allah : “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara
bathil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu dimana kamu saling
meridhoi antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa :29).
Dalam bisnis Multi
level Marketing seseorang (misalnya si A), yang telah memasukkan uangnya dalam
jumlah tertentu, akan mendapatkan uang lebih banyak dimasa depan. Uang yang
diterima si A yang melebihi dari uang setorannya, adalah uang yang bathil
(Haram) sebab uang tersebut adalah uang orang yang masuk belakangan, misalnya
si B, selanjutnya si B mendapatkan uang dengan jumlah lebih besar dalam tempo
tertentu, dan begitulah seterusnya. Bila terjadi titik jenuh, maka orang-orang
belakangan pasti menjadi korban. Inilah yang tidak dibenarkan oleh Islam yang
senantiasa menuntut tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Kesimpulannya
mengambil uang kelebihan dari modal tertentu, adalah memakan harta orang lain
secara bathil, sebab uang tersebut adalah uang orang yang masuk belakangan. Coba
bayangkan jika anda menjadi orang yang belakangan itu.
MENGHIDARI
GHARAR (PENIPUAN)
Selanjutnya, dalam
kegiatan bisnis (muamalah) harus terhindar dari gharar (tipuan), judi (maysir)
dan unsur spekulatif lainnya. Para pengusaha MLM dan orang-orang yang lebih
dulu menikmati keuntungannya, memperdaya masyarakat dengan alasan bahwa bisnis
MLM akan membuat semua orang (anggota) menjadi kaya. Pernyataan demikian tidak
benar. Logika sehat tak mungkin bisa menerimanya. Betul, banyak orang menjadi
kaya karena masuk MLM, tetapi dengan mengorbankan (menipu) orang lain dalam
jumlah yang lebih besaar di masa depan. Tegasnya, lebih banyak lagi yang
mengalami kerugian. Orang-orang yang kaya raya dalam bisnis MLM adalah para
pengusahanya dan orang-orang yang masuk duluan. Bila jumlah anggota yang
mengalami kemunduran atau macet, maka orang belakangan menjadi korban.
Ada pula pelaku MLM
mengatakan bahwa bisnis ini tak akan macet, sebab anggota yang masuk terus
mengalir jumlah manusiakan banyak, katanya. Pendapat ini pun tidak benar dan
mudah dibantah. Sebab jumlah manusia terbatas, orang yang memiliki uang untuk
disetor ke MLM lebih terbatas lagi, apalagi perusahaan MLM sudah banyak yang
tutup. Tentunya realitas ini menyebabkan orang tidak berani jadi nasabah. Kalau
pun anggota yang sudah mendapat untung duluan masuk kembali untuk mendapatkan
uang yang lebih besar, maka orang yang dibelakangnya nanti akan menjadi korban
bila usaha ini macet. Karena itu, sadarlah, gunakanlah akal sehat, mustahil
jumlah uang akan bertambah, kalau sistemnya hanya melalui pemutaran uang
anggota saja (gali lobang tutup lobang/arisan berantai zholim).
RIBA
YANG BERLIPAT GANDA
Dalam bisnis MLM,
seorang anggota mendapatkan uang yang jauh lebih besar dari bunga deposito
perbankan. Maka, jumlah uang yang besar itu, dalam bahasa hukum Islam
dikategorikan sebagai riba yang berlipat ganda (adh’afan mudha’afah). Firman
Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang
berlipat ganda”.(Al Imron: 180)
Dalam tinjauan hukum
Islam segala macam riba diharamkan terlebih-lebih riba yang berlipat ganda.
Karena itu tak ada alasan untuk menghalalkan bisnis MLM.
MENGEMBANGKAN
JUAL-BELI
Salah satu prinsip
mendasar dalam mua’amalah adalah mengembangkan jual beli dan melarang keras
bisnis ribawi. Firman Allah : Artinya ; Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba (QS 2:278).
Hadist Nabi, Dari Rafi’
bin Khadij, bahwa Rasulullah ditanya sahabat, “wahai Rasulullah, pekerjaan
apakah yang lebih baik (halal dan berkah) ? Rasul SAW menjawab, “Pekerjaan
orang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang mambrur. (Hadist Ahmad,
Al Bazzar, dan Thabrani).
Sedangkan dalam MLM
tidak terdapat jual beli yang real yang jelas dan tidak pula terdapat aplikasi
mudharabah sebagaimana yang diinginkan fiqh Islam. (bersambung)
MLM
DALAM TINJAUAN ISLAM (3)
MENGEMBANGKAN
SISTEM BAGI HASIL
Di antara prinsip
mua’amalah dalam Islam adalah pengembangan sistem mudharabah (bagi hasil),
bukan bunga atau penyetoran uang dalam jumlah tertentu, seperti MLM. Lalu
ditetapkan secara pasti imbalan yang akan didapatkan. Maka berdasarkan ini,
jelaslah sistem MLM bertentangan dengan konsep mudharabah, yang dilandasi surah
Luqman ayat 34, “Seseorang tidak mengetahui apa (bagaimana dan berapa) hasil
usahanya besok”.
Jadi, tak boleh
ditetapkan bagi hasil secara pasti. Dalam MLM semua uang anggota, dipastikan imbalan
yang akan diterimanya bulan depan. Dalam sistem mudharabah (bagi hasil),
seseorang tidak bisa memastikan berapa bagi hasil yang akan diberikan kepada
pemilik uang (modal), kecuali setelah berusaha. Sedangkan hasil usaha
senantiasa naik-turun (fluktuasi). Lihat buku Bank Islam, tulisan Prof. Dr.
Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Buku Teori dan Praktek Ekonomi Islam, tulisan
Prof. Dr. A. Mannan, Buku Menuju Moneter yang Adil, tulisan Prof. Dr. Umer
Chapra, Buku Apa dan Bagaimana Bank Islam, tulisan M. Syafi’I Antonio dan
ratusan literatur ekonomi Islam lainnya. Jadi, dalam hal ini tak satupun ahli
(ulama eknomi Islam yang kredibel dan ternama) yang membolehkan sistem seperti
MLM.
DAMPAK
TERHADAP USAHA SEKTOR RIEL
Bisnis MLM bagaimana
pun berdampak secara signifikan terhadap usaha sektor ril. Kalau manusia sudah
sudah tergila-gila hanya memutarkan uang secara berantai, maka kegiatan usaha
sektor riel akan terganggu, percepatan arus barang menjadi menurun, sebab uang
masyarakat terkosentrasi dalam MLM saja. Mengapa ? Sebab orang-orang hanya
ingin memutar uangnya melalui MLM, bukan perdagangan barang-barang. Berdagang
itu keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan bisnis MLM. Lagi pula
pikiran, tenaga, waktu banyak terkuras. Jadi bisnis MLM mengurangi lancarnya
produktivitas barang-barang. Dengan MLM modal masyarakt terkonsentrasi dalam
perusahaan MLM. Uang yang terkumpul itu tidak dibisniskan, maka mustahil ia
berkembang, sebab kalau diputar-putar saja dengan cara gali lobang tutup
lobang, tak mungkin uang itu semakin banyak, kecuali ada anggota lain yang
masuk. Kalau tidak digunakan dalam MLM, maka (modal) tersebut bisa digunakan
untuk modal usaha memproduksi barang-barang atau usaha sektor riel lainnya.
Jadi, MLM membuat orang tidak mau berusaha memutar modal dalam kegiatan bisnis
sektor riel. Padahal sektor ini membutuhkan modal banyak.
DAMPAK
TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN
Bila masyarakat
berduyun-duyun memasukkan uangnya dalam MLM, maka minat orang untuk menabung
didalam lembaga keuangan dan perbankan menjadi berkurang, termasuk lembaga
keuangan syari’ah seperti BPRS, BMT atau Asuransi Takaful. Demikian pula
terhadap lembaga perbankan konvensional.
Orang jauh lebih baik
tertarik memasukan uangnya ke MLM dari pada ke perbankan. Hanya Perum Pegadaian
saja yang diuntungkan secara signifikan dalam kesemarakan MLM. Sebab,
masyarakat banyak menggadaikan barangnya demi untuk mencari uang kontan yang
akan dimasukkan kedalam bisnis MLM.
MENIMBULKAN
SIFAT MALAS BEKERJA
Salah satu alasan
rasional keharaman riba, adalah karena riba itu menimbulkan sifat malas bekerja
dan berusaha bagi pemilik modal (kapitalis). Seorang kapitalis hanya bersifat
pasif menunggu datangnya bunga dalam sistem riba, dan imbalan dalam MLM. Jadi,
secara psikologis, bisnis MLM membuat orang malas bekerja dan berusaha. Ia
hanya menunggu datangnya uang imbalan.
LEBIH
KAPITALIS DARI KAPITALIS BARAT
Bisnis MLM yang
berkembang saat ini, merupakan bisnis yang lebih kapitalis dari sistem ekonomi
kapitalis di Barat. Di Barat saja bisnis ini dilarang oleh Undang-Undang,
karena kemudharatan yang ditumbulkannya. Dikatakan lebih kapitalis, karena
dalam MLM, seorang pemilik uang (pemodal)/kapitalis dengan jumlah tertentu,
bisa mendapatkan imbalan dengan merampas uang orang lain. Memang pada masa
tertentu sistem MLM ini belum menimbulkan kerugian bagi para anggota, malah
menjadikan mereka kaya. Tapi MLM ini tidak selamanya berkembang dan anggota
terus meningkat, ia akan mengalami penurunan, karena keterbatasan orang yang
memasukinya. Bila hal ini terjadi, bangkrutlah perusahaan MLM, sebagaimana yang
telah melanda ribuan MLM yang berbagai negara.
TIDAK
ADA JAMINAN KEAMANAN
Selanjutnya dalam
bisnis MLM ini, tidak ada jaminan (garansi) keamanan uang nasabah sebagaimana
yang terdapat dalam perbankan. Kalau dalam perbankan, bila terjadi likuidasi,
maka uang nasabah dijamin aman oleh pemerintah, dan pemerintah pasti akan
membayarnya. Tetapi dalam bisnis MLM seperti BMA, tak ada jaminan seperti
perbankan. Karena ketiadaan jaminan itu maka usaha ini tak layak dikembangkan.
SATU
MACAM PRAKTEK JUDI
Tidak ada jaminan pada
MLM, diketahui oleh nasabah, karena itu sepanjang rentang waktu menunggu jatuh
tempo, jiwa mereka diliputi was-was dan cemas. Kalau kantor MLM masih buka
sampai jatuh tempo, maka mereka gembira, tapi bila nanti kantornya tutup, direkturnya
melarikan diri, maka tidak jarang para nasabah jatuh stress. Hal ini tentunya
tidak beda dengan judi, karena di dalamnya ada unsur untung-untungan
(spekulatif).
PENUTUP
Berdasarkan
uraian-uraian diatas, maka jelaslah bahwa Bisnis MLM semacam BMA dan
sejenisnya, adalah bisnis yang sangat diharamkan dalam tinjauan Islam, bukan
syubhat. Munculnya segelincir pendapat syubhat itu karena tokoh tersebut belum
memahami sistem pengelolaan uang dalam MLM secara jelas dan transparan, juga
belum mengujinya melalui kajian komprehensif. Karena hukumnya sudah jelas haram
secara mutlak, maka pemerintah hendaknya tidak ragu-ragu melarang bisnis ini.
Jangan karena banyak setoran kepada pemerintah (Depperindag), lalu pelarangan
dan pencabutan izin usaha ini diperlambat. Karena itu, kami mengusulkan,
sebelum pengusaha MLM melarikan diri, mereka harus dicekal oleh pihak berwajib
untuk mempertanggung jawabkan uang nasabah.
Tulisan Oleh : Prof. H.
Bahauddin Darus, Drs. Miftahuddin, MBA, Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA dan Drs.
Agustianto
Sumber: Harian Umum
Waspada Medan (Jumat, 25 Juni 1999).
Penulis adalah :
1. Rektor Universitas
Amir Hamzah dan Guru Besar Agribisnis(Emiretus) Fak. Ekonomi USU.
2. Ketua Jurusan
Manajemen Fak. Ekonomi UMA.
3. Dosen Fak.
Ushuluddin, IAIN-SU.
4. Pakar Ekonomi Islam
MUI Tkt I Sumut.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !